RSS

Prinsip ekonomi koperasi dan ciri khas ekonomi

29 Sep

Nama              : Dimas

Npm                 : 12213467

Kelas              : 2EA26

Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip ekonomi yang digunakan oleh koperasi :

  • Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
  • Kita selalu melakukan Trade Off
  • Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
  • Proses ekonomi berjlan atas dasar mekanisme pasar

Prinsip koperasi

Pengertian : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi

Prinsip – prinsip koperasi di Indonesia antara lain :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

 

Ciri Khas Ekonomi Koperasi

 

Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :

 

  1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. .   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
  3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

  1. .   Kemandirian

Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

 

Kesimpulan :

Ekonomi koperasi adalah usaha untuk melakukan pengorban sekecil apapun atau meminimalkan biaya untuk hasil yang maksimal untuk kesejahteraan bersama yang bersifat tahan lama.

 

Source :

 

 

 
Leave a comment

Posted by on September 29, 2014 in tugas

 

Leave a comment