RSS

Contoh Surat Undangan Basketball Competition.

        Kenanga Street no. 29 North Jakarta

                    Jakarta,

        34165

 

Jakarta, April 1st, 2017

SMP Tunas Harapan

K.H Agus Salim. 71 West Bekasi

Bekasi, Indonesia

17562

Dear SMP Tunas Harapan,

To celebrate Indonesian Independence Day, through this letter we invite all students of SMP Tunas Harapan are invited to join baskebtball competition that will be held on:

Day/date    : Saturday/ 08th April 2017

Hours        : 9 A.M – end

Venue        : Gor Bekasi

Registration will be held on 02th-05th April at Gor Bekasi. Don’t miss it, Free Registration but full of fantastic prizes! For More Information contact our Chairman of the Committee.

Sincerely,

 

[______]

 

Dimas
Chairman of the Committee

 

 

 

 

 

 

Terjemahan.

 

 

Jln. Kenanga no. 29 Jakarta Utara

Jakarta,

34165

Jakarta, 1 April 2017

SMP Tunasa Harapan

Jln. K. H. Agus Salim.71 Bekasi Barat

Bekasi, Indonesia

17562

Kepada SMP Tunas Harapan,

Untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, melalui surat ini kami ingin mengundang seluruh siswa dari SMP Englishiana diundang untuk mengikuti beberapa kompetisi yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal    : Sabtu/ 08 April 2017

Waktu             : 9 pagi – selesai

Tempat            : Gor Bekasi

Pendaftaran akan diselenggarakan pada 02-05 April di Gor Bekasi. Jangan sampai ketinggalan, Pendaftaran gratis dengan dipenuhi hadiah fantastis. Untuk Informasi Lebih Lanjut hubungi ketua panitia kami.

Hormat Kami,

 

[______]

 

Dimas

Ketua Panitia

 

 
Leave a comment

Posted by on April 6, 2017 in tugas

 

Tags:

My First Sight

Nama  : Dimas

Kelas   : 4EA26

NPM   : 12213467

 

My First Sight!

There was a 22-year-old boy who sat in the train with his father. Incidentally, they sat next to a woman.

Suddenly, the son looked out and shouted, “Dad, look, the trees walked in the opposite direction with us!”

The father smiled and woman sitting next to him was surprised and felt sorry to see the behavior of his son.

A few minutes later, the son shouted again and said, “Dad, look, the clouds are going with us!”

After the son cried, the woman whispered to his father, “Why do not you take him to a doctor? I think he needs to be hospitalized”

Hearing these words, the father smiled and said, “I have come to the hospital almost every day since my son was born, my son was blind since his birth, and today, he had just recovered from the blindness”

Everyone has their own reasons, not just to justify what we see today.

 

Terjemahan

 

Pandangan Pertama!

Ada seorang anak berusia 22 tahun yang naik kereta bersama ayahnya. Kebetulan, mereka duduk di sebelah seorang wanita.

Tiba-tiba, anak tersebut melihat keluar dan berteriak, “Ayah, lihatlah, pohon-pohon berjalan ke arah yang berlawanan dengan kita!”

Sang ayah tersenyum dan wanita yang duduk disebelahnya merasa heran serta kasihan melihat perilaku anak tersebut.

Beberapa menit kemudian, anak tersebut berteriak lagi dan berkata, “Ayah, lihatlah, awan berjalan mengikuti kita!”

Setelah sang anak berteriak, wanita tersebut berbisik kepada sang ayah, “Mengapa Anda tidak membawanya kepada seorang dokter? Saya pikir ia perlu dirawat di rumah sakit”

Mendengar perkataan tersebut, sang ayah tersenyum dan berkata, “Saya sudah datang ke rumah sakit hampir setiap hari sejak anak saya lahir, anak saya buta sejak lahir, dan hari ini, ia baru saja sembuh dari kebutaan tersebut”

Setiap orang mempunyai alasan tersendiri, jangan menjustifikasi hanya dengan apa yang kita lihat saat ini.

 

Source :

http://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/2015/06/3-cerita-motivasi-dan-inspiratif-bahasa-inggris-beserta-artinya.html

 

 
Leave a comment

Posted by on March 11, 2017 in tugas

 

Tags:

Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Manajemen Laba.

Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Manajemen Laba.

 

Nama                   : Dimas

NPM                      : 12213467

Kelas                    : 4EA26

                            

  1. Struktur Kepemilikan 

a. Kepemilikan Manajerial.

Dari sudut pandang teori akuntansi, manajemen laba sangat  ditentukan oleh motivasi manajer perusahaan. Motivasi yang berbeda akan menghasilkan besaran yang berbeda pula, seperti antara manajer yang juga sekaligus sebagai pemegang saham dan manajer yang tidak sebagai pemegang saham. Dua hal tersebut akan mempengaruhi manajemen laba, sebab kepemilikan seorang manajer akan ikut menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap metode akuntansi yang diterapkan pada perusahaan yang dikelolanya. Secara umum dapat dinyatakan bahwa persentase tertentu kepemilikan saham oleh pihak manajemen (kepemilikan manajerial) cenderung mempengaruhi tindakan manajemen laba (Boediono, 2005).

Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa praktek manajemen  laba dapat diminimumkan dengan menyelaraskan perbedaan kepentingan antara pemilik dan manajemen dengan cara memperbesar kepemilikan saham perusahaan oleh manajemen (managerial ownership). Dalam kepemilikan saham yang rendah, maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer akan meningkat (Shleiferdan Vishny, 1996). Warfield et al. (dalam Midiastuty dan Machfoedz, 2003) menyatakan adanya kepemilikan manajerial dapat mengurangi dorongan manajer untuk melakukan tindakan manipulasi sehingga laba yang dilaporkan merefleksikan keadaan ekonomi yang sebenarnya dari perusahaan tersebut.

b. Kepemilikan Institusional

Konsentrasi kepemilikan institusional merupakan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga. Masalah keagenan utama dalam perusahaan dengan kepemilikan seperti ini adalah konflik antara pemegang perusahaan dengan pemegang saham minoritas. Apabila tidak terdapat hukum yang memadai, pemegang saham pengendali dapat melakukan aktivitas yang menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan pemegang saham lain (Tarjo, 2008). Penelitian La Porta et al. (1998) menunjukkan bahwa kepemilikan semua perusahaan publik di hampir semua negara adalah terkonsentrasi, kecuali diAmerika Serikat, Inggris, dan Jepang. La Porta et al. (1998) menunjukkan bahwastruktur kepemilikan yang terkonsentrasi terjadi di negara negara dengan tingkatcorporate governance yang rendah.

  1. Manajemen Laba

Pengertian manajemen laba menurut Assih dan Gudono (2000), manajemen laba adalah suatu proses yang dilakukan dengan sengaja dalam batasan General Addopted Accounting Principles (GAAP) untuk mengarah pada tingkatan laba yang dilaporkan.

Manajemen laba juga bisa di definisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen yang menaikan atau menurunkan laba yang dilaporkan dari unit yang menjadi tanggung jawabnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kenaikan atau penurunan profitabilitas  perusahaan untuk jangka panjang.

Struktur kepemilikan merupakan gambaran akan praktik Good Corporate Governance yang akan mendorong timbulnya kesadaran perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang lain termasuk masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memuaskan para pemegang saham sebagai bagian dari stakeholder atas modal dan sumber daya yang telah disediakan. Investasi di bidang lingkungan dapat menjadi salah satu upaya yang dilakukan perusahaan untuk bertanggung jawab kepada para stakeholdernya.

  1. Kesimpulan

Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Manajemen Laba sangatlah penting karena dengan adanya Struktur kepemilikan, manajerial dapat mengurangi dorongan Manajemen Laba untuk melakukan tindakan manipulasi sehingga laba yang dilaporkan merefleksikan keadaan ekonomi yang sebenarnya dari perusahaan tersebut. Praktek Manajemen  Laba dapat diminimumkan dengan menyelaraskan perbedaan kepentingan antara pemilik dan manajemen dengan cara memperbesar kepemilikan saham perusahaan oleh manajemen (managerial ownership), Jensen dan Meckling (1976).

Struktur Kepemilikan juga dapat mendorong timbulnya kesadaran perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang lain termasuk masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

 

Sumber :

 

 
Leave a comment

Posted by on December 23, 2016 in tugas

 

Tags:

Etika dalam Pasar Kompetitif.

NAMA            : DIMAS

NPM               : 12213467

KELAS           : 4EA26

Pasar kompetitif adalah sebuah pasar yang terdapat penjual dan pembeli dimana mereka memperdagangkan produk identik atau sejenis, sehingga masing – masing dari mereka akan menjadi penerima harga. Harga barang sama dengan pendapatan rata-ratanya dan pendapatan marginalnya.

Pasar kompetitif terbagi menjadi 4 jenis yaitu :

  1. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:

  1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
  2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
  3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga

Jenis-jenis pasar sempurna:

  1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
  2. Barang yang di jual sama/homogen
  3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
  4. Posisi tawar konsumen kuat
  5. Sensitif pada perubahan harga
  6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
  7. PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:

  1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
  2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
  3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
  4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
  5. PASAR OLIGOPOLI

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:

  1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
  2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
  3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar.
  4. PASAR MONOPOLISTIK

adalah salah satu pasar yang dimana terdapat banyak produsen  yang memproduksi atau menghasilkan barang serupa tetapi mempunyai perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual di pasar monopolistik tidak terbatas, tapi setiap produk yang dihasilkan pasti mempunyai karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk-produk lainnya.

 

Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:

1. Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.

2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.

 

Seperti misalnya sabun mandi, shampo, pasta gigi, dan sebagainya. Meskipun fungsi dari semua sabun mandi sama yaitu untuk membersihkan badan, akan tetapi setiap produk yang dihasilkan oleh produsen yang berbeda memiliki ciri yang khusus, seperti misalnya perbedaan wangi, warna, kemasan, bentuk dan sebagainya. Atau ada juga definisi pasar monopolistik yaitu pasar yang dimana terdapat banyak produsen atau perusahaan yang menjual barang yang berbeda corak.

Sumber:

 

 

 
Leave a comment

Posted by on November 11, 2016 in tugas

 

Tags:

Immoral Manajemen

Nama : Dimas

Npm   : 12213467

Kelas  : 4EA26

Immoral Manajemen

Amoral adalah tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seseorang karena kurangnya pengetahuan, memiliki kelainan, atau belum cukup umur. Sedangkan

immoral adalah tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seseorang walaupun orang tersebut sudah mengetahui bahwa hal tersebut memang salah dan tetap melakukannya.

manajemen berasal dari bahasa inggris, “Manage” yang memiliki arti mengelola/mengurus, mengendalikan, mengusahakan dan juga memimpin.

“Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara bersama sama dengan orang – orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi.”

 

Dari definisi diatas dapat saya simpulkan bahwa immoral manajemen adalah merupakan suatu cara yang di lakukan oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan profit yang besar dengan melakukan tindakan yang tidak benar , yaitu dengan melakukan plagiat produk lain, pemotongan karyawan demi kepentingan pribadi dll.

Menurut Zimmerer, pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu :

 

  1. Moral Manajemen

Manajemen moral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer moral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.

 

 

 

  1.   Immoral Manajemen

Manajer Immoral didorong oleh Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan dirinya sendiri demi keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.

Immoral manajemen juga merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.

 

  1. Amoral Manajemen

Tujuan utama dari manajemen amoral adalah juga profit, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari manajemen amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.

Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.

 

 

Sumber nilai etika yang menyebabkan terjadinya immoral manajemen :

  1. Agama
  2. Filosofi
  3. Budaya
  4. Hukum

 

Beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :

  1. Leadership
  2. Strategi dan Performasi
  3. Karakteristik individu
  4. Budaya Organisasi

 

Source :

http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-manajemen.html

http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html

CONTOH KASUS IMMORAL DAN AMORAL MANAJEMEN

 

 

 
Leave a comment

Posted by on October 11, 2016 in tugas

 

DAMPAK ADANYA PENGEMIS, PENGAMEN, DAN PENGANGGURAN DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN.

Nama : Dimas

Kelas : 3EA26

Npm : 12213467

DAMPAK ADANYA PENGEMIS, PENGAMEN, DAN PENGANGGURAN DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN.

  1. Pengemis

Pengemis adalah sebuah pekerjaan yang tidak semestinya dilakukan oleh seseorang, karena mengemis merupakan suatu pekerjaan yang menempatkan seseorang pada posisi yang sangat rendah, dimana hanya meminta-minta tanpa melakukan usaha yang berarti. Didalam seiap agama pastinya mengajarkan bahwa seseorang yang menempatkan posisi tangan diatas lebih mulia dari pada orang yang menempatkan posisi tangannya dibawah, dalam arti memberi lebih baik dari pada meminta. Tetapi belakangan ini banyak fenomena pengemis yang mempunyai harta melimpah di kampung halamannya, mereka merantau ke Ibu Kota hanya untuk mengemis karena itu lebih menjajikan dibandingkan pekerjaan yang dimilikinya di kampung yaitu bercocok tanam.

Pekerjaan yang mulia adalah sebuah pekerjaan dimana seseorang bisa melakukan suatu usaha untuk memperoleh uang dan pekerjaan itu bisa berguna bagi masyarakat maupun bagi negara serta dilakukan dengan ikhlas dan kejujuran tanpa merugikan semua pihak.

  1. Pengamen

Pengamen adalah sebuah pekerjaan yang dialakuakan dengan cara menjual suara atau keahlian lain dalam bidang musik. Menurut saya pekerjaan ini lebih mulia dibandingkan dengan mengemis, karena mengamen membutuhkan skill atau kemampuan seseorang untuk memperoleh uang. Tetapi ada juga pengamen yang menggunakan uang hasil dari mengamennya dengan tidak baik, contoh yang seperti saya pernah liat seorang anak dibawah umur mengamen hanya untuk membeli rokok, minuman keras dan lainnya yang berbau negatif.

  1. Pengangguran

Pengangguran adalah seseorang yang belum memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Hal ini disebabkan karena kurangnya lapangan pekerjaan serta diiringi dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia.

Pengangguran juga disebabkan karena tidak tercapainya anak-anak bangsa yang bisa meneruskan pendidikannya karena beebagai faktor.

Pengangguran bisa menimbulkan dampak negatif, yang bukan hanya bagi sang penganggur, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya. Pengangguran membawa permasalahan ekonomi suatu keluarga, yang bisa menyebabkan terganggunya kondisi psikis seseorang. Misalnya, terjadi pembunuhan akibat masalah ekonomi, terjadi pencurian dan perampokan akibat masalah ekonomi, rendahnya tingkat kesehatan dan gizi masyarakat, kasus anak-anak terkena busung lapar, juga terjadinya kekacauan sosial dan politik seperti terjadinya demonstrasi dan perebutan kekuasaan.

Tindakan pemerintah dalam mengatasi pengangguran:

– Mengurangi pajak

– Mendorong lebih banyak investasi membari subsidi

– Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat

– Memperbaiki pembagian pendapatan

– Menghindari masalah kejahatan

– Menambah keterampilan masyarakat

DIKAITKAN DALAM KEGITAN PEREKONOMIAN.

Pengemis adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan mereka meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Dampak yang ditimbulkan oleh mereka sangat meresahkan masyarakat, mulai dari masalah lingkungan, kependudukan, keamanan dan ketertiban serta kriminalitas.

Pengamen apabila dikaitkan dengan kegiatan ekonomi, kegitan mengam juga dapat dijadikan satu-satunya sumber nafkah dari seseorang dikarenakan susahnya mendapatkan pekerjaan yang layak di kota-kota besar, selain itu ada juga pengamen yang menyatakan dirinya sebagai pengungkapan ekspresi belaka.

 

Pengangguran, Perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk. Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun. Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa pencari kerja yang tidak memperoleh pekerjaan dan menimbulkan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah.

Angka pengangguran di Indonesia pada 2010 diperkirakan masih akan berada di kisaran 10 persen. Target pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 5,5 persen dinilai tidak cukup untuk menyerap tenaga kerja di usia produktif. “Anggaran belanja negara yang kurang dalam peningkatan infrastruktur jelas tidak bisa menekan angka pengangguran. Jenis dan macam pengangguran pun ada beberapa, di antaranya adalah: Pengangguran Friksional (Frictional Unemployment), Pengangguran Struktural (Structural Unemployment), Pengangguran Musiman (Seasonal Unemployment), dan Pengangguran Siklikal.

 

Sumber:

 

 

 

 
Leave a comment

Posted by on January 5, 2016 in tulisan

 

Tags:

CSR PADA BANK BNI

Nama : Dimas

Kelas : 3EA26

Npm : 12213467

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program kepedulian perusahaan terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya. Pelaksanaan CSR BNI Syariah tahun 2011 dilakukan dengan tema “Manajemen Syukur”, dimana pelaksanaan CSR dilakukan oleh seluruh pegawai BNI Syariah, baik kantor pusat maupun kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Pelaksana Program
Kantor Cabang Pontianak ·         Program CSR dilakukan dengan bentuk pemberian beasiswa kepada guru-guru di perbatasan. Kegiatan ini antara lain dilakukan di Kecamatan Jagoi babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Dompet Umat.

·         Program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan rencana pengembangan program adalah dengan membentuk Desa BNI Syariah yang merupakan desa binaan yang mandiri. Sedangkan untuk wilayah yang sudah menjadi lokasi program akan dikembangkan sentra pendidikan, ekonomi kreatif/kerajinan dan program bidang kesehatan.

Kantor Cabang Denpasar Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan kepada Yayasan Al-Islam Hidayatullah.
Kantor Cabang Malang Target CSR adalah untuk meningkatkan mutu guru dan siswa se-Malang Raya. Program CSR dilakukan dalam bentuk “Quantum Teaching” untuk peningkatan kualitas guru, Peningkatan kualitas perpustakaan, pemenuhan alat peraga pendidikan, perbaikan fisik dan sarana sekolah dan pemeriksaan gigi gratis untuk siswa dan guru. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan YDSF Malang.
Kantor Cabang

Surabaya

Program CSR dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan kepada SD Juara Rumah Zakat. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Rumah Zakat.
Kantor Cabang

Batam

Program CSR dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan serta capacity building. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Dana Sosial Nurul Islam (DSNI) Amanah.
Kantor Cabang

Pekalongan

Program CSR dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan serta capacity building.
Kantor Cabang

Jakarta Utara

Program CSR dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa kepada guru teladan dan bantuan fisik prasarana pendidikan.
Kantor Cabang

Balikpapan

Program CSR dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan serta capacity building. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan BMH.
Kantor Cabang

Semarang

Program CSR dilakukan dalam bentuk bantuan fisik prasarana pendidikan serta capacity building. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan PKPU Semarang.
Kantor Cabang

Cirebon

Program CSR dilakukan dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana fisik pendidikan serta capacity building. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Laziswa Islamic Center Cirebon dan Media Koran Radar Cirebon.
Kantor Cabang

Jakarta Selatan

Deskripsi Program

1.      Mei 2011 pencetakan juz amma untuk MI se-Depok

2.      Juni 2011 pemberian beasiswa, pengadaan komputer dan training di Madrasah Ibtidaiyah Roudhotul Jannah Rp. 28.285.500

3.      Agustus 2011 santunan anak yatim bekerja sama dengan inkopsyah

4.      Agustus 2011 bermitra dengan PKPU untuk program perbaikan mushola dengan anggaran Rp. 8.700.000

5.      Santunan anak yatim di sekitar kantor cabang menggunakan anggaran dari karyawan dan CSR, anggaran dari CSR sebesar Rp. 2.923.000

Kantor Cabang

Makasar

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan, capacity building, sharia financial literacy. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan BSMI dan UIN Samata.
Kantor Cabang

Medan

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan, capacity building, sharia financial literacy. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan PKPU Cabang Medan.
Kantor Cabang

Bekasi

Program CSR dilakukan dalam bentuk capacity building. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Ukhuwah.
Kantor Cabang

Surabaya Dharmawangsa

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan YDSF Surabaya.
Kantor Cabang

Jakarta Timur

Program CSR dilakukan dalam bentuk khitanan massal untuk anak yatim dan dhuafa. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Perguruan Diponegoro I Yayasan Al Hidayah Jakarta.
Kantor Cabang

Jember

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan.
Kantor Cabang Bumi Serpong Damai Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa, bantuan fisik prasarana pendidikan dan pelatihan capacity building untuk guru.
Kantor Cabang

Bandung

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan serta capacity building. Pelaksanaan program ini antara lain dilakukan dengan pendirian Kampung Bangkit Hasanah. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB melalui Rumah Amal Salman ITB.
Kantor Cabang

Pekanbaru

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan/atau bantuan fisik prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Melayu serantau.
Kantor Cabang

Samarinda

Program CSR dilakukan dengan pemberian santunan kepada panti asuhan dan anak yatim piatu serta penjualan sembako murah kepada warga binaan Rumah Zakat. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Rumah Zakat.
Kantor Cabang

Palembang

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa, bantuan fisik prasarana pendidikan dan donor darah serta sunatan massal. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Dompet Sosial Insan Mulia (DSIM).
Kantor Cabang

Benhil, Jakarta Pusat

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB).
Kantor Cabang

Depok

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Al-Fathul Bayan.
Kantor Cabang

Bogor

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan.
Kantor Cabang

Tanjung Karang

Program CSR dilakukan dalam bentuk bantuan fisik prasarana pendidikan serta pelatihan computer dan internet untuk Da’i se-provinsi Lampung. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Pesantren Hidayatullah, ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), LAZDAI (Lembaga Amil Zakat Daerah Amal Insani), Kepala Kantor UPTD Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Dinas Sosial Provinsi Lampung, Yayasan Darul Fatah Bandar Lampung, Yayasan Shalawatul Falah, dan Dewan Da’wah.
Kantor Cabang

Padang

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaanmprogram ini, BNI Syariah bekerjasama dengan BAZDA Kotam Padang.
Kantor Cabang

Surakarta

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa, bantuan fisik prasarana pendidikan dan capacity building. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan Rumah Zakat.
Kantor Cabang

Kediri

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan PT Gudang Garam.
Kantor Cabang

Jakarta Barat

Program CSR dilakukan dalam bentuk pelatihan gerakan memakmurkan masjid dan ekonomi syariah.
Kantor Cabang

Banda Aceh

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa, bantuan fisik prasarana pendidikan dan capacity building.
Kantor Cabang

Tangerang

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa, bantuan fisik prasarana pendidikan dan Sharia Financial Literacy. Untuk pelaksanaan program ini, BNI Syariah bekerjasama dengan KUD Teluk Naga.
Kantor Cabang

Yogyakarta

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa, bantuan fisik prasarana pendidikan dan Sharia Financial Literacy.
Kantor Cabang

Purwokerto

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan.
Kantor Cabang

Mataram

Program CSR dilakukan dalam bentuk Sharia Financial Literacy.
Kantor Cabang

Cilegon

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan.
Kantor Cabang

Jambi

Program CSR dilakukan dalam bentuk beasiswa dan bantuan fisik prasarana pendidikan

Sumber:

http://tyachrisitianingsih.blogspot.co.id/2012/11/corporate-social-responsibility-bank_3392.html

 
Leave a comment

Posted by on January 5, 2016 in tulisan

 

Tags:

PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP PEMBELIAN DAN KONSUMENSI

PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP PEMBELIAN DAN KONSUMENSI
1. Pengertian Kebudayaan
Kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu kata buddayah. Kata budayyah berasal dari kata budhi atau akal. manusia memiliki unsur-unsur potensi budaya yaitu pikiran (cipta), rasa dan kehendak (karsa).
Menurut Selo Soedmardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya,rasa, dan cipta masyarakat.
Budaya dapat diartikan sebagai suatu pola pikir seseorang terhadap sesuatu yang telah diciptakan atau kebiasaan sehari-hari baik dalam wujud abstrak ataupun tidak, yang bisa menimbulkan fanatisme. Perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial,religi, seni, dll, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
2. Kebudayaan sebagai tempat seorang individu menemukan niali-nilai yang dianutnya.
Nilai-nilai tersebut diambil dengan berbagai cara antara lain :
a. Model atau contoh – dimana individu belajar tentang nilai-nilai yang baik atau yang buruk melalui observasi perilaku keluarga, sahabat, teman sejawat dan masyarakat lingkungannya dimana ia bergaul.
b. Moralitas – diperoleh dari keluarga, ajaran agama, sekolah dan institusi tempatnya bekerja dan memberikan ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk mempertimbangkan nilai-nilai yang berbeda.
c.Sesuka hati adalah proses dimana adaptasi nilai-nilai kurang terarah dan sangat tergantung kepada nilai-nilai yang ada didalam diri seseorang dan memilih serta mengembangkan sistem nilai-nilai tersebut menurut kemauan mereka sendiri. Hal ini lebih sering disebabkan karena kurangnya pendekatan, atau tidak adanya bimbingan atau pembinaan sehingga dapat menimbulkan kebingungan, dan konflik internal bagi individu tersebut.
d. Penghargaan dan Sanksi : Perlakuan yang biasa diterima seperti : mendapatkan penghargaan bila menunjukan perilaku yang baik, dan sebaliknya akan mendapatkan sanksi atau hukuman bila menunjukan perilaku yang tidak baik.
e. Tanggung jawab untuk memilih – adanya dorongan internal untuk menggali nilai-nilai tertentu dan mempertimbangkan konsekuensinya untuk diadaptasi. Disamping itu, adanya dukungan dan bimbingan dari seseorang akan menyempurnakan perkembangan sistem nilai dirinya sendiri.

3. Pengaruh kebudayaan terhadap perilaku konsumen
Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan menkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan.
Model Perilaku Konsumen
a. Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan pengaruh paling luas dan dalam pada perilaku konsumen. Pengiklan harus mengetahui peranan yang dimainkan oleh budaya, subbudaya dan kelas sosial pembeli. Budaya adalah penyebab paling mendasar dari keinginan dan perilaku seseorang. Sub-budaya dapat dibedakan menjadi empat jenis : kelompok nasionalisme, kelompok keagamaan, kelompok ras, area geografis.
Kelas-kelas sosial adalah masyarakat yang relatif permanen dan bertahan lama dalam suatu masyarakat, yang tersusun secara hierarki dan keanggotaanya mempunyai nilai, minat dan perilaku yang serupa. Kelas sosial bukan ditentukan oleh satu faktor tunggal, seperti pendapatan, tetapi diukur dari kombinasi pendapatan, pekerjaan, pendidikan, kekayaan dan variabel lain.
b. Pengaruh Budaya Yang Tidak Disadari
Dengan adanya kebudayaan, perilaku konsumen mengalami perubahan. Dengan memahami beberapa bentuk budaya dari masyarakat, dapat membantu pemasar dalam memprediksi penerimaan konsumen terhadap suatu produk. Pengaruh budaya dapat mempengaruhi masyarakat secara tidak sadar.
c. Pengaruh Budaya dapat Memuaskan Kebutuhan
Budaya yang ada di masyarakat dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Budaya dalam suatu produk yang memberikan petunjuk, dan pedoman dalam menyelesaikan masalah dengan menyediakan metode “Coba dan Buktikan” dalam memuaskan kebutuhan fisiologis, personal dan sosial.
d. Pengaruh Budaya Dapat Dipelajari
Budaya dapat dipelajari sejak seseorang sewaktu masih kecil, yang memungkinkan seseorang mulai mendapat nilai-nilai kepercayaan dan kebiasaan dari lingkungan yang kemudian membentuk kepribadian seseorang. Berbagai macam cara budaya dapat dipelajari. Seperti yang diketahui secara umum yaitu misalnya ketika orang dewasa dan rekannya yang lebih tua mengajari anggota keluarganya yang lebih muda mengenai cara berperilaku. Begitu juga dalam dunia industri, perusahaan periklanan cenderung memilih cara pembelajaran secara informal dengan memberikan model untuk ditiru masyarakat. Iklan tidak hanya mampu mempengaruhi persepsi sesaat konsumen mengenai keuntungan dari suatu produk, namun dapat juga mempengaruhi persepsi generasi mendatang mengenai keuntungan yang akan didapat dari suatu kategori produk tertentu.
e. Pengaruh Budaya yang Berupa Tradisi
Tradisi adalah aktivitas yang bersifat simbolis yang merupakan serangkaian langkah-langkah (berbagai perilaku) yang uncul dalam rangkaian yang pasti dan terjadi berulang-ulang. Hal yang penting dari tradisi ini untuk para pemasar adalah fakta bahwa tradisi cenderung masih berpengaruh terhadap masyarakat yang menganutnya. Misalnya yaitu, natal, yang selalu berhubungan dengan pohon cemara. Dan untuk tradistradisi misalnya pernikahan, akan membutuhkan perhiasan-perhiasan sebagai perlengkapan acara tersebut.

4. Dampak nilai-nilai inti terhadap pemasar
a. Kebutuhan
Konsep dasar yang melandasi pemasaran adalah kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia adalah pernyataan dari rasa kehilangan, dan manusia mempunyai banyak kebutuhan yang kompleks. Semua kebutuhan berasal dari masyarakat konsumen, bila tidak puas, konsumen akan mencari produk atau jasa yang dapat memuaskan kebutuhan tersebut.
b. Keinginan
Keinginan digambarkan dalam bentuk objek yang akan memuaskan kebutuhan mereka atau keinginan adalah hasrat akan penawar kebutuhan yang spesifik. Masyarakat yang semakin berkembang, keinginannya juga semakin luas, tetapi ada keterbatasan dana, waktu, tenaga dan ruang, sehingga dibutuhkan perusahaan yang bisa memuaskan keinginan sekaligus memenuhi kebutuhan manusia dengan menebus keterbatasan tersebut, paling tidak meminimalisasi keterbatasan sumber daya.
c. Permintaan
Dengan keinginan dan kebutuhan serta keterbatasan sumber daya tersebut, akhirnya manusia menciptakan permintaan akan produk atau jasa dengan manfaat yang paling memuaskan. sehingga muncullah istilah permintaan, yaitu keinginan manusia akan produk spesifik yang didukung oleh kemampuan dan ketersediaan untuk membelinya.

5. Perubahan Nilai
Nilai budaya memberikan dampak yang lebih pada perilaku konsumen dimana dalam hal ini dimasukkan ke dalam kategori-kategori umum yaitu berupa orientasi nilai-nilai lainnya yaitu merefleksi gambaran masyarakat dari hubungan yang tepat anatar individu dan kelompok dalam masyarakat. Hubungan ini mempunyai pengaruh yang utama dalam praktek pemasaran. sebagai contoh, jika masyarakat menilai aktifitas kolektif, konsumen akan melihat ke arah lain pada pedoman dalam keputusan pembelanjaan dan tidak akan merespon keuntungan pada seruan promosi untuk “menjadi seorang individual”. Dan begitu juga pada budaya yang individualistik. Sifat dasar dari nilai yang terkait ini termasuk individual/kolektif, kaum muda/tua, meluas/batas keluarga, maskulin/feminim, persaingan/kerjasama dan perbedaan/keseragaman.

Sumber:
http://kalistaoctavia.blogspot.co.id/2015/01/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian.html
http://bellafridiniautami.blogspot.co.id/2015/01/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian.html

 
Leave a comment

Posted by on November 29, 2015 in tugas

 

Tags:

Mempengaruhi Sikap dan Perilaku

Nama         : Dimas

NPM           : 12213467

Kelas          : 3EA26

Mempengaruhi Sikap dan Perilaku

  1. Dari Bujukan Hingga Komunikasi

Sikap adalah suatu kebiasaan seseorang dari segi ucapan atau gerakan tubuh yang dilakukan untuk menegkspresikan jati diri seseorang, dari sikap seseorang orang lain dapat menjadikan alat ukur untuk melihat karakteristik seseorang.

Empat fungsi sikap yang bisa digunakan oleh pemasar sebagai metode untuk mengubah sikap konsumen terhadap produk dan atributnya menurut Daniel Katz antara lain :

  1. Fungsi utilitarian.
  2. Fungsi mempertahankan ego.
  3. Fungsi ekspresi nilai.
  4. Fungsi pengetahuan.

Berawal dari Stimulan yang merupakan masukan proses perilaku dibedakan atas rangsangan pemasaran dari pemasar dan rangsangan dari lingkungan konsumen itu sendiri. Sedangkan proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh faktor personal maupun sosial konsumen. Respons perilaku konsumen dapat dijadikan faktor yang dapat membentuk keputusan pembelian (yaitu pembelian selanjutnya) atau tidak melakukan pembelian (menolak produk yang ditawarkan).

Rangsangan pemasaran dari pemasar yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku konsumen yaitu seluruh kegiatan pemasaran yang meliputi bujukan hingga komunikasi mengenai produk tertentu yang ditawarkan. Para pemasar dapat melakukan kegiatan yang dapat dijadikan teknik modifikasi perilaku konsumen. Berbagai teknik modifikasi yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku konsumen adalah melalui beberapa aspek pemasaran yang meliputi aspek produk, aspek harga, dan aspek promosi.

 

  1. Teknik Modifikasi Perilaku

Modifikasi perilaku menunjukkan kepada teknik mengubah perilaku, seperti mengubah perilaku dan reaksi seseorang terhadap suatu stimulus melalui penguatan perilaku adaptif dan /atau penghilangan perilaku maladaptive melalui hukuman. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Edward Thorndike pada tahun 1911 dalam artikelnya Provisional Laws of Acquired Behavior or Learning. Eksperimen psikologos klinis menggunakan istilah modifikasi perilaku untuk merujuk pada teknik psikoterapi khususnya untuk meningkatkan perilaku adaptif dan menghilangkan yang maladaptive. Dua istilah lain yang berhubungan adalah terapi perilaku dan analisis perilaku.
Modifikasi perilaku secara umum dapat diartikan sebagai hampir segala tindakan yang bertujuan mengubah perilaku. Definisi yang tepat dari modifikasi perilaku adalah usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip proses belajar maupun prinsip-prinsip psikologis hasil eksperimen lain pada perilaku manusia (Bootzin, 1975).

Adapun teknik modifikasi perilaku adalah sebagai berikut :

  1. Dorongan (Prompting) Permintaan untuk melakukan suatu tindakan kepada seseorang. Barangkali setiap orang yang pernah memesan makanan di restoran fastfood pernah menjumpai dorongan.
  2. Teknik Banyak Permintaan Banyak (Many Asking) Mengajukan beberapa permintaan kepada konsumen dengan mengawalinya dari permintaan yang kecil lalu ke permintaan yang lebih besar. Atau sebaliknya, diawali dari permintaan besar kemudian diikuti oleh permintaan lebih kecil. Contoh menawarkan produk yang lebih mahal terlebih dahulu, kemudian menawarkan produk yang lebih murah.
  3. Prinsip Resiprositas (Reprosity) Teknik meningkatkan kepatuhan konsumen atas permintaan pemasar dengan lebih dahulu menawarkan orang bersangkutan sejumlah hadiah atau sample prosuk. Contoh : memberikan sample produk gratis, mencicipi produk, test drive dan sebagainya.
  4. Peran Komitmen (Committement) Komitmen yang dipegang secara konsisten akan meningkatkan jumlah pembelian. Komitmen yang tertulis akan dapat meningkatkan konsistensi dalam berinteraksi. Perusahaan penjualan door to door telah menemukan keajaiban komitmen tertulis. Mereka dapat mengurangi tingkat pembatalan hanya dengan meminta pelanggan mengisi formulir perjanjian penjualan (sebagai tanda jadi).
    5. Pelabelan (Labeling) Melibatkan pelekatan semacam gambarabn pada seseorang, seperti “Anda Orang Baik”. Label diduga menyebabkan orang memandang diri mereka dengan cara yang disiratkan oleh labelnya. Pelabelan dapat digunakan oleh pemasar untuk menarik hati calon konsumen, sehingga pembelian terjadi. Pemasar pakaian dapat mengatakan “Anda orang tua yang penuh perhatian” di saat menawarkan pakaian untuk anak orang tersebut.
  5. Insentif (Insentive) Insentif mencakup jajaran luas alat-alat promosi, seperti discount harga, undian, rabat, dan kupon. Insentif biasanya mewakili komponen penting dari keseluruhan strategi promosi produk. Contoh : mainan anak pada produk makanan anak, cairan pewangi pada produk detergen dan sebagainya.

 

Sumber :

 

 
Leave a comment

Posted by on November 22, 2015 in tugas

 

Tags:

Alokasi Belanja Daerah

Nama              : DIMAS

NPM               : 12213467

Kelas               : 3EA26

  1. Otonomi Daerah

            UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan yuridis bagi penegembangan otonomi daerah di Indonesia. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi daerah pada kabupaten dan kota diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 32 Tahun 2004). Dengan demikian daerah kabupaten dan kota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya dalam pengaturan pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, dan perimbangan keuangan pusat serta daerah.

Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. (Renyowijoyo, 2008)

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menjalankan dalam pemanfaatan sumber daya yang ada di wilayahnya untuk kepentingan masyarakat setempat, dimana hak itu diperoleh dari pemerintah pusat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu:

  1. Desentralisasi

Desentralisasi adalah kewenangan pemerintah pusat terhadap daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini berarti, kekuasaan yang sebelumnya secara penuh berada di pemerintah pusat, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah khususnya kabupaten atau kota.

  1. Dekosentrasi

Adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gibernur sebagai wakil pemerintah dan lepada instansi vertical di wilayah tertentu.

  1. Tugas Pembantuan

Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  1. Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

Tujuan utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama yaitu (Mardiasmo, 2002):

  1. Meningkatakan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan suber daya daerah.
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,

Otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakan prakarsa dan peran serta aktif secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah:

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonoi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksaan otonomi daaerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah adalah otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkat peranan dan fungsi badan legistatif daerah baik sebagai fungi legistatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
  7. Pelaksanaan dekosentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimunkinkan tidak hanya di pemerintah daerah yang disertai pembiayaan, saran dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan (UU Nomor 32 Tahun 2004).
  1. Akuntansi Keuangan Daerah

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2002 yang terdapat pada pasal 70, Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD.

Menurut (Renyowijoyo, 2008) akuntansi keuangan daerah merupakan akuntansi yang dipakai oleh Pemerintah Daerah, untuk melakukan manjemen dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut (Indah, 2009) akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mecatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.

Dari beberapa definisi diatas mengenai akuntansi keuagan daerah dapat disimpulkan bahwa akuntansi keuangan daerah adalah akuntansi yang dipaki untuk mengelola keuangan daerah.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah, dimana disatu sisi menggambarkan anggaran pengeluaran guna mebiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran dan disisi lain menggambarkan penerimaan daerah guna membiayai pengeluaran yang telah dianggarkan (UU Nomor 33 Tahun 2004).

  1. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan kedaerah untuk memenuhi kebutuhan daerah dan untuk memeratakan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka desentralisasi (Halim, 2002 : 160). Dalam pembagiannya Dana Alokasi Umum (DAU) pada setiap daerah tidak sama besarnya, karena dan tersebut dilihat dari pendapatan asli daerah itu sendiri, jika pendapatan didaerah tersebut tinggi maka akan mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tinggi sebaliknya jika pendapatan daerah tersebut rendah maka akan mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang rendah (UU Nomor 33 Tahun 2004).

Adapun cara menghitung DAU menurut ketentuan adalah sebagai berikut:

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dalam penerimaan dalam negri yang ditetapkan dalam APBN.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari Dana ALokasi Umum sebagaimana ditetapkan diatas.
  3. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk suatu Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan porsi Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  4. Porsi Kabupaten/Kota sebagaimana maksud di atas merupakan proporsi bobot Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. (Bambang, 2004)
  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah peneriman dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Soleh dan Rochmansjah, 2010).

Besar kecilnya PAD akan mempengaruhi otonomi daerah dalam melaksanakan kebijakannya, semakin besar PAD maka kemampuan daerah akan lebih besar dan ketergantungan dengan pemerintah pemerintah atasan akan semakin berkurang.

Untuk menciptakan kemandirian daerah, peerintah daerah harus berupaya untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki, ssalah satu satunya dengan memebrikan proporsi belanja modal yang lebih besar untuk pembangunan pada sector-sektor yang produktif di daerah. Namun dalam upaya meningkat PAD, Pemrintah Daerah dilarang (UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 7).

  1. Menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi; dan
  2. Menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor atau ekspor.

Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari pajak yang dipungut oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  1. Pajak Daerah Provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kendaraan Di Atas Air.
  • Pajak Air Di Bawah Tanah.
  • Pajak Air Permukaan.
  1. Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restaurant.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Relakme.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
  • Pajak Parkir.

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepetingan orang pribadi atau badan pemungutan retribusi dibayar langsung oleh mereka yang menikmati sutau layanan, dan biasanya dimaksudkan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya pelayananya. Besarnya retribusi seharusnya sama dengan (lebih kurang) nilai pelayanan yang diberikan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang dapat dipungut terus menerus mengingat pengeluaran pemerintah daerah adalah untuk anggaran rutin dan anggara pembangunan selalu meningkat. Retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu. (Anggraeni dan Suhardjo, 2010)

  1. Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Umum misalnya: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pengtgantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar.
  2. Retribusi Jasa Usaha adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis Retribusi Jasa Usaha, misalnya: Retribusi Pemakaian Daerah, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Penginapan dll.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu misalnya: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Periklanan.

Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan

Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup (Halim, 2007):

  1. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
  2. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN.
  3. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintan Daearah (Halim, 2007).

  1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
  2. Jasa giro
  3. Pendapatan bunga
  4. Tuntutan ganti rugi
  5. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  6. Komisi, potongan, maupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau jasa oleh daerah.
  7. Pendapatan denda pajak dan retribusi.
  8. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
  1. Belanja Daerah

Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah (Anggarini dan Puranta, 2010).

Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun

anggaran tertentu yang menjadi beban daerah (Kurniawati, 2010).

Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU Nomor 33 Tahun 2004).

  1. Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi dalam jenis-jenis belanja terdiri dari :
  • Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
  • Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
  • Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
  • Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
  1. Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
  • Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
  • Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
  1. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Alokasi Belanja Daerah

Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, hal tersebut merupakan konsekuensi adanya penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, terjadi transfer yang cukup signifikan didalam APBN dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dana transfer ini diharapkan dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Semakin besar dana alokasi umum ke pemerintah daerah berarti semakin besar belanja daerah yang dilakukan pemerintah daerah (Prakosa, 2004).

Dalam literatur ekonomi dan keuangan daerah, hubungan pendapatan dan belanja daerah didiskusikan secara luas sejak akhir dekade 1950-an dan berbagai hipotesis tentang hubungan tersebut diuji secara empiris Chang dan Ho (dalam Prakosa, 2004). Sebagian studi menyatakan bahwa terdapat keterikatan sangat erat antara transfer dari pemerintah pusat dengan belanja pemerintah daerah, seperti penelitian yang dilakukan oleh Prakosa (2004), yang dilakukan pada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan DIY. Hasilnya menunjukkan bahwa besarnya Belanja Daerah dipengaruhi oleh jumlah DAU yang diterima dari Pemerintah Pusat. Dari hasil penelitian tersebut, menunjukan bahwa DAU dan PAD berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah.

Penelitian Kurniawati (2010) yang dilakukan pada Kabupaten/Kota di Indonesia, menunjukkan bahwa pengaruh DAU berpengaruh positif terhadap belanja daerah dan pengaruh DAU terhadap belanja daerah lebih besar daripada pengaruh PAD terhadap belanja daerah. Anggraeni dan Suhardjo (2010) menganalisis pengaruh DAU terhadap ABD. Objek yang diteliti adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006. Hasil penelitiannya yaitu Dana Alokasi Umum mempengaruhi Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah.

  1. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Alokasi Belanja Daerah

Pemberlakuan otonomi daerah telah membawa dampak yang besar terhadap perekonomian daerah. Pemerintah daerah akhirnya mempunyai keleluasaan dalam meningkatkan kreatifitas untuk menggali potensi yang tidak mungkin dilakukan sebelum otonomi diberlakukan. Semua potensi daerah diupayakan dan dikembangkan agar dapat menghasilkan PAD yang dapat membantu untuk menutup belanja daerah. PAD merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari potensi sumber daya yang ada di daerah. Sumber-sumber PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Semakin besar Pendapatan Asli Daerah berarti semakin besar pula belanja daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.

Studi tentang pengaruh pendapatan daerah (local own resources revenue) terhadap alokasi belanja daerah sudah banyak dilakukan, sebagai contoh penelitian yang pernah dilakukan oleh Prakosa (2004) melakukan penelitian yang sama, dengan menyatakan pendapatan (terutama pajak) akan mempegaruhi Anggaran Belanja Pemerintah Daerah dikenal dengan nama tax spend hyphotesis. Dalam hal ini pengeluaran Pemerintah Daerah akan disesuaikan dengan perubahan dalam penerimaan Pemerintah Daerah. Sample dalam penelitian ini adalah 40 kota/kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengan dan DIY. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa PAD berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah.

Edison (2009) menganalisis hubungan PAD terhadap belanja daerah. Populasi ini adalah APBD Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, dengan menggunakan data runtun waktu (time series) selama 8 tahun yaitu 2000-2007. Objek yang di teliti adalah hasil laporan keuangan pemerintah Kabupaten Toba Samosir. Hasil penelitian ini yaitu pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berpengaruh terhadap belanja daerah di Kabupaten Toba Samosir.

Anggraeni dan Suhardjo (2010) menganalisis pengaruh PAD terhadap ABD. Objek yang diteliti adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006. Sampel data adalah 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitiannya yaitu Pendapatan Asli Daerah mempengaruhi Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah. Jika ada peningkatan jumlah PAD, maka akan terjadi peningkatan pula pada jumlah Belanja Pemda yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.

 
Leave a comment

Posted by on November 14, 2015 in tulisan

 

Tags: