RSS

Monthly Archives: October 2014

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Nama              : Dimas

Npm                 : 12213467

Kelas              : 2EA26

 

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Menurut saya prinsip ekonomi koperasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia, karena semua yang dibutuhkan oleh masyarakat sudah tertera di dalam prinsip-prinsip yang telah ditetapkan tidak ada kecurangan, adil untuk seluruh anggota dan tidak ada keuntungan untuk sebelah pihak.

Prinsip ekonomi koperasi juga membebaskan untuk semua anggota untuk beragumen sesuai dengan ide tau pendapat yang mereka punya untuk dimusyawarahkan bersama. Pengelolaan juga dilakukan secara demokratis sehingga tidak ada pihak yang merasa diasingkan dan pembagian hasil juga sebanding dari usaha yang dilakukan oleh anggota, maka dari itu prinsip ekonomi koperasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah menurut saya sudah sesusai bagi masyarakat Indonesia.

 
Leave a comment

Posted by on October 26, 2014 in tugas

 

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Nama        : Dimas

Npm           : 12213467

Kelas         : 2EA26

                  

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
  3. Ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
  4. Dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
  5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
  6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
  8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

 

 

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :

  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  • Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.

 

Sumber :

 
Leave a comment

Posted by on October 26, 2014 in tugas